Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan perwujudan dari kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tingkat pencapaian sasaran
atau tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan
strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan kegiatan kegiatan yang sesuai dengan program dan kebijakan yang
sudah ditetapkan. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan Bimtek ini kepada semua
OPD mulai dari sekarang harus mengubah pola pikir yang selama ini menganggap
bahwa LAKIP hanya sebatas formulir dan angka-angka tetapi merupakan sebuah alat
kendali pencapaian tujuan suatu organisasi. Hal ini dikatakan Bupati Flores
Timur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh asisten pemerintah dan
kesejahteraan rakyat, Abdul Razak Jakra, SH saat membuka sosialisasi dan
bimbingan teknis penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan
lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur di aula KPRI Gelekat Nara, Selasa
(5/7/2017).
Lanjut
Bupati Anton Hadjon, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain Rencana Strategis
(Renstra), dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen penetapan atau
Perjanjian Kinerja (PK), serta dokumen terkait lainnya. LAKIP juga merupakan
media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban
dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang mana dalam beberapa
tahun terakhir ini sudah mulai dikembangkan Sistem Akuntabilitas Pemerintah
melalui sistem atau aplikasi berbasis teknologi (IT) yang akan berdampak pada
penghematan anggaran. Perubahan yang terjadi saat ini begitu cepat. Setiap
hari, setiap jam, setiap menit terus berubah. Sistem informasi dan teknologi yang
berkembang dengan begitu pesat dan cepat sangat mempengaruhi tata kelola dan
sistem manajemen pemerintah saat ini. Sudah saatnya kita harus bekerja cepat,
kreatif, dan inovatif.
"Jangan
terpaku pada pola-pola lama yang terkesan manual baku dan pasif yang akan
menjadi sebuah rutinitas setiap tahunnya. Kita butuh sebuah perubahan ke arah
yang lebih baik. Mari kita manfaatkan era teknologi dan informasi saat ini
untuk berinovasi dan berkreasi dalam memajukan tata kelola pemerintahan di
Kabupaten Flores Timur yang semakin baik dan bersih," kata Bupati Anton
Hadjon.
Ke
depan ia berharap kegiatan sosialisasi dan Bimtek penyusunan LAKIP dapat
mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif dan responsif
terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya. Penyusunan LAKIP merupakan
pelaksanaan kewajiban organisasi untuk menjelaskan dan menyajikan capaian
kinerja yang menggambarkan mandat suatu instansi sesuai peran tugas dan
fungsinya
Dikatakan,
hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk nilai dan kisaran mulai dari 0 sampai
dengan 100. Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk tahun 2015 memperoleh nilai
44,54 dengan kategori C atau kurang. Sebagai perbandingan, dari hasil evaluasi
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Flores Timur menunjukkan
bahwa dalam 3 tahun terakhir Kabupaten Flores Timur selalu mendapat kategori C
atau kurang (perlu banyak perbaikan termasuk perubahan mendasar). Salah satu
faktor penyebabnya, menurut Bupati Anton Hadjon, adalah kurangnya pemahaman
semua OPD dalam penyusunan LAKIP, walaupun terjadi peningkatan kuantitatif
nilai pada kurun waktu tersebut, namun tidak mengubah kategori penilaian. Oleh
karena itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu membangun pemahaman yang sama
tentang penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sakit dan
penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lakip di Kabupaten Flores
Timur
Menurut
Bupati Anton Hadjon, perbaikan penerapan LAKIP pada dasarnya tidak hanya
melibatkan satu atau dua orang staf penyusunan LAKIP, namun harus melibatkan
seluruh unsur terutama pimpinan dalam instansi pemerintahan. Karenanya ia
berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dan Bimtek untuk dapat mengikuti
kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh kesungguhan sehingga dapat memiliki
pemahaman dan kemampuan dalam mendorong pelaksanaan penyusunan LAKIP yang pada
akhirnya mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintah daerah yang
profesional, transparan dan dan akuntabel.
Ketua
panitia Sayman Peten Sili, SH MH yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian
Organisasi Setda Flotim dalam laporannya menyampaikan bahwa tindak lanjut dari
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme dengan diberlakukannya regulasi terbaru yakni
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Perjanjian
Kinerja dan tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, yang
menegaskan bahwa Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi
pemerintahan atas penggunaan anggaran, sebagai wujud pertanggungjawaban atas
kinerja dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat.
Menurut
Sayman, kompetensi Aparatur Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam menyusun
laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada masing-masing Satuan
Kerja Perangkat Daerah dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Kabupaten
Flores Timur perlu ditingkatkan karena berdampak pada peningkatan nilai dan
kategori evaluasi laporan kinerja. Dari hasil evaluasi Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur menunjukkan bahwa dalam 3
tahun terakhir Kabupaten Flores Timur selalu mendapat kategori C yang merupakan
kategori ke-6 dari 7 kategori penilaian yang di tetapkan. Hal ini menurutnya
perlu banyak perbaikan termasuk perubahan mendasar. Walaupun terjadi
peningkatan kuantitatif nilai pada kurun waktu tersebut yaitu tahun 2013
mendapat nilai 32,11 tahun 2014 mendapat nilai 41,13 dan tahun 2015 mendapat
nilai 44,54 namun tidak mengubah kategori penilaian. Hasil penilaian ini
merupakan evaluasi terhadap 5 (lima) komponen besar manajemen kinerja yang meliputi
Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja
dan Pencapaian Kinerja.
Untuk
itu dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun LAKIP serta
membangun pemahaman yang sama tentang penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (SAKIP), maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur memandang
perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi (SAKIP) dan Bimbingan Teknis
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Flores Timur
Peserta
bimbingan teknis penyusunan LAKIP terdiri dari Sekretaris OPD dan Kepala Sub
Bagian Program, Data dan Evaluasi lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur
serta kepala Sub Bagian atau Pelaksana 1 orang lingkup Sekretariat Daerah
Kabupaten Flores Timur. Sedangkan Widyaswara dari Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Teks: Buletin Warta
Flotim/tri/hms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar