Rabu, 05 Juli 2017

LAKIP Alat Kendali Pencapaian Tujuan Organisasi


Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) merupakan perwujudan dari kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan instansi pemerintah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan strategi instansi pemerintah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan kegiatan yang sesuai dengan program dan kebijakan yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan Bimtek ini kepada semua OPD mulai dari sekarang harus mengubah pola pikir yang selama ini menganggap bahwa LAKIP hanya sebatas formulir dan angka-angka tetapi merupakan sebuah alat kendali pencapaian tujuan suatu organisasi. Hal ini dikatakan Bupati Flores Timur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh asisten pemerintah dan kesejahteraan rakyat, Abdul Razak Jakra, SH saat membuka sosialisasi dan bimbingan teknis penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur di aula KPRI Gelekat Nara, Selasa (5/7/2017).
Lanjut Bupati Anton Hadjon, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain Rencana Strategis (Renstra), dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen penetapan atau Perjanjian Kinerja (PK), serta dokumen terkait lainnya. LAKIP juga merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah daerah yang mana dalam beberapa tahun terakhir ini sudah mulai dikembangkan Sistem Akuntabilitas Pemerintah melalui sistem atau aplikasi berbasis teknologi (IT) yang akan berdampak pada penghematan anggaran. Perubahan yang terjadi saat ini begitu cepat. Setiap hari, setiap jam, setiap menit terus berubah. Sistem informasi dan teknologi yang berkembang dengan begitu pesat dan cepat sangat mempengaruhi tata kelola dan sistem manajemen pemerintah saat ini. Sudah saatnya kita harus bekerja cepat, kreatif, dan inovatif.
"Jangan terpaku pada pola-pola lama yang terkesan manual baku dan pasif yang akan menjadi sebuah rutinitas setiap tahunnya. Kita butuh sebuah perubahan ke arah yang lebih baik. Mari kita manfaatkan era teknologi dan informasi saat ini untuk berinovasi dan berkreasi dalam memajukan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Flores Timur yang semakin baik dan bersih," kata Bupati Anton Hadjon.
Ke depan ia berharap kegiatan sosialisasi dan Bimtek penyusunan LAKIP dapat mendorong tumbuhnya instansi pemerintah yang efisien, efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannya. Penyusunan LAKIP merupakan pelaksanaan kewajiban organisasi untuk menjelaskan dan menyajikan capaian kinerja yang menggambarkan mandat suatu instansi sesuai peran tugas dan fungsinya
Dikatakan, hasil evaluasi dituangkan dalam bentuk nilai dan kisaran mulai dari 0 sampai dengan 100. Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk tahun 2015 memperoleh nilai 44,54 dengan kategori C atau kurang. Sebagai perbandingan, dari hasil evaluasi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Kabupaten Flores Timur menunjukkan bahwa dalam 3 tahun terakhir Kabupaten Flores Timur selalu mendapat kategori C atau kurang (perlu banyak perbaikan termasuk perubahan mendasar). Salah satu faktor penyebabnya, menurut Bupati Anton Hadjon, adalah kurangnya pemahaman semua OPD dalam penyusunan LAKIP, walaupun terjadi peningkatan kuantitatif nilai pada kurun waktu tersebut, namun tidak mengubah kategori penilaian. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan mampu membangun pemahaman yang sama tentang penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sakit dan penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah lakip di Kabupaten Flores Timur
Menurut Bupati Anton Hadjon, perbaikan penerapan LAKIP pada dasarnya tidak hanya melibatkan satu atau dua orang staf penyusunan LAKIP, namun harus melibatkan seluruh unsur terutama pimpinan dalam instansi pemerintahan. Karenanya ia berharap kepada seluruh peserta sosialisasi dan Bimtek untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan penuh kesungguhan sehingga dapat memiliki pemahaman dan kemampuan dalam mendorong pelaksanaan penyusunan LAKIP yang pada akhirnya mendorong terciptanya penyelenggaraan pemerintah daerah yang profesional, transparan dan dan akuntabel.
Ketua panitia Sayman Peten Sili, SH MH yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi Setda Flotim dalam laporannya menyampaikan bahwa tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme dengan diberlakukannya regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis Perjanjian Kinerja dan tata cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintahan atas penggunaan anggaran, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Menurut Sayman, kompetensi Aparatur Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam menyusun laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur perlu ditingkatkan karena berdampak pada peningkatan nilai dan kategori evaluasi laporan kinerja. Dari hasil evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Flores Timur menunjukkan bahwa dalam 3 tahun terakhir Kabupaten Flores Timur selalu mendapat kategori C yang merupakan kategori ke-6 dari 7 kategori penilaian yang di tetapkan. Hal ini menurutnya perlu banyak perbaikan termasuk perubahan mendasar. Walaupun terjadi peningkatan kuantitatif nilai pada kurun waktu tersebut yaitu tahun 2013 mendapat nilai 32,11 tahun 2014 mendapat nilai 41,13 dan tahun 2015 mendapat nilai 44,54 namun tidak mengubah kategori penilaian. Hasil penilaian ini merupakan evaluasi terhadap 5 (lima) komponen besar manajemen kinerja yang meliputi Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, Evaluasi Kinerja dan Pencapaian Kinerja.
Untuk itu dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur dalam menyusun LAKIP serta membangun pemahaman yang sama tentang penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur memandang perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi (SAKIP) dan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur
Peserta bimbingan teknis penyusunan LAKIP terdiri dari Sekretaris OPD dan Kepala Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur serta kepala Sub Bagian atau Pelaksana 1 orang lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur. Sedangkan Widyaswara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. (Teks: Buletin Warta Flotim/tri/hms)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar