Selasa, 13 Juni 2017

Wabup Agus Boli: Tidak Ada Toleransi Bagi Para Pengebom Ikan


Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli, SH menegaskan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang menggunakan bom atau bahan kimia lainnya sangat mengganggu keberlangsungan biota laut. Karenanya pemerintah akan menindak tegas dan tidak toleransi bagi para pengebom ikan. Hal ini disampaikannya saat membuka semiloka penyelamatan keragaman hayati laut di pantai selatan Pulau Solor, bertempat di aula kantor desa Bubu Atagamu, Selasa (13/6).
"Illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom atau bahan kimia lainnya sangat mengganggu keberlangsungan biota laut dalam lima tahun kepemimpinan kami ke depan, secara tegas memperhatikan masalah ini. Tidak akan toleransi bagi para pengebom ikan," tegas wabup Agus Boli.
Lanjut wabup Agus Boli, Flores Timur memiliki potensi komoditi laut yang cukup tinggi dalam mendukung perekonomian masyarakat dengan panjang garis pantai di atas 7000 km tentunya menjadikan Flores Timur sebagai salah satu daerah yang menjadikan sumber daya laut sebagai andalan dan unggulan dalam peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat. Meskipun demikian, masih saja ada nelayan yang menggunakan bom atau illegal fishing. Ini sudah menjadi masalah yang krusial, berbagai kebijakan sudah pemerintah tempuh, namun dengan keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dimiliki, maka pemerintah terutama aparat keamanan sejauh ini hanya mungkin menyelidiki aktivitas pencurian ikan di darat.
Dijelaskan, illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom atau bahan kimia lainnya sangat mengganggu keberlangsungan biota laut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dikenal beberapa jenis delik perikanan, diatur dalam pasal 56 sampai pasal 101, hal tersebut dijelaskan Wakil Bupati Flotim, Agus Boli dalam arahannya saat membuka kegiatan tersebut. Delik perikanan tersebut dibagi atas delik pencemaran, pengrusakan sumber daya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, delik pengelolaan sumber daya ikan dan delik usaha perikanan tanpa izin.
Terkait dengan delik pencemaran dan perusakan sumber daya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan terlarang diatur dalam pasal 84 sampai pasal 87. Pada pasal 84 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Untuk itu illegal fishing atau penangkapan ikan dengan menggunakan bom itu menurutnya salah dan bertentangan dengan undang-undang. "Kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dalam lima tahun kepemimpinan kami ke depan secara tegas dan memperhatikan masalah ini, tidak ada toleransi bagi para pengembang ikan," tegas Wabup Agus Boli.
Pemerintah Daerah bersama pihak keamanan dan penegak hukum sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengawasi aktivitas penangkapan ikan di laut. Ini butuh kesadaran yang tinggi dari semua pihak, termasuk para nelayan," tambah Agus Boli saat mengakhiri sambutannya.
Semiloka yang merupakan kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur dengan Yayasan Tana Ile Boleng dan didukung oleh Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) juga melibatkan beberapa unsur di dalamnya antara lain Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur, Kasdim Kodim 1624, Kapolsek Solor Timur, Camat Solor Selatan dan Camat Solor Timur, Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Solor Selatan dan Solor Timur, tokoh adat dan tokoh masyarakat, kaum perempuan dan orang muda desa Bubuatagamu dan desa Lewograran, Kepala Puskesmas serta kepala Pustu Desa Bubuatagamu.
Latar belakang terlaksananya kegiatan ini merupakan wujud kepedulian agar pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati laut di wilayah perairan Flores Timur secara khusus pada perairan Pulau Solor yang selama ini menjadi stigma umum sebagai lokasi penangkapan ikan dengan menggunakan bom atau illegal fishing. (Teks: Buletin Warta Flotim/Fani/Humas Setda Flotim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar