Bupati
Flores Timur Agustinus Payong Boli, SH menegaskan illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal yang
menggunakan bom atau bahan kimia lainnya sangat mengganggu keberlangsungan
biota laut. Karenanya pemerintah akan menindak tegas dan tidak toleransi bagi
para pengebom ikan. Hal ini disampaikannya saat membuka semiloka penyelamatan
keragaman hayati laut di pantai selatan Pulau Solor, bertempat di aula kantor
desa Bubu Atagamu, Selasa (13/6).
"Illegal fishing atau penangkapan ikan
secara ilegal dengan menggunakan bom atau bahan kimia lainnya sangat mengganggu
keberlangsungan biota laut dalam lima tahun kepemimpinan kami ke depan, secara
tegas memperhatikan masalah ini. Tidak akan toleransi bagi para pengebom
ikan," tegas wabup Agus Boli.
Lanjut
wabup Agus Boli, Flores Timur memiliki potensi komoditi laut yang cukup tinggi
dalam mendukung perekonomian masyarakat dengan panjang garis pantai di atas 7000
km tentunya menjadikan Flores Timur sebagai salah satu daerah yang menjadikan
sumber daya laut sebagai andalan dan unggulan dalam peningkatan ekonomi dan
pendapatan masyarakat. Meskipun demikian, masih saja ada nelayan yang
menggunakan bom atau illegal fishing.
Ini sudah menjadi masalah yang krusial, berbagai kebijakan sudah pemerintah
tempuh, namun dengan keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang
dimiliki, maka pemerintah terutama aparat keamanan sejauh ini hanya mungkin
menyelidiki aktivitas pencurian ikan di darat.
Dijelaskan,
illegal fishing atau penangkapan ikan
secara ilegal dengan menggunakan bom atau bahan kimia lainnya sangat mengganggu
keberlangsungan biota laut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang perikanan dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dikenal beberapa jenis
delik perikanan, diatur dalam pasal 56 sampai pasal 101, hal tersebut
dijelaskan Wakil Bupati Flotim, Agus Boli dalam arahannya saat membuka kegiatan
tersebut. Delik perikanan tersebut dibagi atas delik pencemaran, pengrusakan
sumber daya ikan serta penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak, delik
pengelolaan sumber daya ikan dan delik usaha perikanan tanpa izin.
Terkait
dengan delik pencemaran dan perusakan sumber daya ikan serta penangkapan ikan
dengan menggunakan bahan terlarang diatur dalam pasal 84 sampai pasal 87. Pada
pasal 84 ayat 1 berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja di wilayah
pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan
pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan
peledak, alat/dan atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan
membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana
dimaksud pasal 8 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan
denda paling banyak Rp 1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Untuk
itu illegal fishing atau penangkapan
ikan dengan menggunakan bom itu menurutnya salah dan bertentangan dengan
undang-undang. "Kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur dalam
lima tahun kepemimpinan kami ke depan secara tegas dan memperhatikan masalah
ini, tidak ada toleransi bagi para pengembang ikan," tegas Wabup Agus Boli.
Pemerintah
Daerah bersama pihak keamanan dan penegak hukum sangat mengharapkan dukungan
dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan mengawasi aktivitas penangkapan
ikan di laut. Ini butuh kesadaran yang tinggi dari semua pihak, termasuk para
nelayan," tambah Agus Boli saat mengakhiri sambutannya.
Semiloka
yang merupakan kerjasama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Flores Timur
dengan Yayasan Tana Ile Boleng dan didukung oleh Critical Ecosystem Partnership Fund (CEPF) juga melibatkan beberapa
unsur di dalamnya antara lain Kepala Bidang Pengawasan Dinas Kelautan dan
Perikanan Kabupaten Flores Timur, Kasdim Kodim 1624, Kapolsek Solor Timur,
Camat Solor Selatan dan Camat Solor Timur, Kepala Desa dan Ketua BPD
se-Kecamatan Solor Selatan dan Solor Timur, tokoh adat dan tokoh masyarakat,
kaum perempuan dan orang muda desa Bubuatagamu dan desa Lewograran, Kepala
Puskesmas serta kepala Pustu Desa Bubuatagamu.
Latar
belakang terlaksananya kegiatan ini merupakan wujud kepedulian agar pentingnya
pelestarian keanekaragaman hayati laut di wilayah perairan Flores Timur secara
khusus pada perairan Pulau Solor yang selama ini menjadi stigma umum sebagai
lokasi penangkapan ikan dengan menggunakan bom atau illegal fishing. (Teks: Buletin Warta Flotim/Fani/Humas Setda Flotim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar