Rapat
Paripurna Pembukaan masa persidangan II Tahun Sudang Kelima Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur dibuka oleh Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani
Bethan, ST, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong
Boli, SH, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, sejumlah Anggota Dewan dan
Pimpinan OPD lingkup Pemkab Flotim .
Nani
Bethan dalam pidato pembukaan mengatakan Masa persidangan ini merupakan masa
sidang tahun terakhir DPRD Kabupalen Flores Timur periode 2014-2019. Kita
tinggal menyisakan satu kali lagi Masa Persidangan di tahun sidang kelima ini.
Hal itu berarti tinggal beberapa waktu lagi pengabdian dalam tugas sebagai
Anggota DPRD periode ini akan berakhir.
"Saya
mengharapkan agar dalam sisa waktu pengabdian marilah kita bekerja keras untuk
semakin meningkattan kinerja DPRD sesuai fungsi yang diberikan berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kata Nani Bethan.
Menurutnya, sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan
DPRD adalah Institusi yang bekerja atas dasar kemitraan dan bukan subordinasi.
Meskipun pola implementasi kebijakan kedua institusi menjalankan peran yang
berbeda, namun seharusnya di pahami efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah merjadi tanggungjawab bersama kepala Daerah dan DPRD
Dikatakan,
baru beberapa waktu yang lalu, Pemerintah bersama Badan Musyawarah DPRD
Kabupaten Flores Timur telah membahas dan menetapkan materi dan jadwal acar
Masa Persidangan II Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019,
yang telah dituangkan dalam Keputusan Badan Musyawarah Nomor : BANMUS DPRD 1847
/1 /FLT/2019, tanggal 11 Jamuari 2019, Yang kita awali dengan menggelar Rapat
Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten
Flores Timur Tahun 2019 pada hari ini.
Dalam
masa persidangan ini ada beberapa agenda penting yang harus diselesaikan yakni
Pembahasan PROPEMPERDA ( Program Pembentukan Peraturaran Daerah) Tahun 2019,
baik Rancangan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah maupun Rancangan yang
merupakan usul Prakarsa oleh DPRD. Disamping itu diagendakan pula laporan
pertanggungawaban Kepala Daerah (LKP) tahun 2018.
Secara
normatif dan administratif LKPJ sebagai laporan wajib disampaikan oleh Kepala
Daerah kepada DPRD. Hal ini dijalan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pada Bab. II Pasal 17 Ayat (1) yang menyatakan
LKP Akhir tahun disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir jadi tepat waktunya LKJ kita agendakan pada masa
persidangan ini.
Hal
yang menjadi lebih penting dalam LKPI adalah menjawab pertanyaan antara lain
Seberapa jauh APBD tahun berjalan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
mendorong terjadi pemerataan dan lebih dapat menjamin keadilan; Sejauh mana
akuntabilitas publik yang ada pada LKPJ; Terkait dengan transparansi dalam
pelaksanaan program, dalam bentuk keterbukaan informasi yang berkaitan dengan
publik secara langsung.
Lebih
jauh dikatakan, dari jadwal agenda dan materi pesidangan tersebut kita sadar
benar bahwa keputusan bersama yang akan kita tetapkan sementara
dinanti-nantikan oleh berbagai pemangku kepentingan terutama bagi rakyat di
lewotana Flores Timur tercinta, yang telah menyalurkan aspirasinya melalui
berbagai forum musyawarah perencanan yang diikuti diberbagai tingkatan maupun
pada saat masa reses.
Untuk
itu dalam suasana kemitraan antara 2 (dua) lembaga ini baik Lembaga DPRD maupun
lenbaga Pemerintah Daerah yang adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah,
Nani Bethan mengajak untuk bersama-sama mendalaminya dengan seksama dalam
proses pembahasannya, agar kita semua menempatkan makna agenda ini sebagai
prioritas karena mempunyai keterkaitan erat dengan kepentingan masyaraka di
lewotana Flores Timur ini sekaligus sebagai sarana untuk menciptakan perubahan
ke arah yarg lebih baik dan bukan skedar rutinitas kegiatan pomerintahan yang
selalu berulang dari tahun ke tahun
Selaku
Pimpinan DPRD Ia mengingatkan pemerintah agar dengan telah ditetapkannya
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggran 2019 pada beberapa waktu lalu
kiranya sudah dapat diambil langkah persiapan pelaksanaan oleh setiap Pimpinan
OPD agar tersedia cukup waktu dalam melaksanakan program kegiatan yang direncanakan.
Sehingga tidak lagi menjadi alasan, program kegiatan tidak dapat di selesaikan
sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan dan di Carry Over ke tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian harapan
kita agar Output yang dihasilkan pada saatnya sudah dapat memberikan nilai
tambah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menghimbau
kepada segenap komponen masyarakat di daerah ini, untuk terus menjaga situasi
dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah ini agar tetap kondusif menjelang
Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Presiden dan wakil Presiden, DPR dan
DPRD serta DPD pada tanggal 17 April yang akan datang. "Marilah kita
jadikan Pesta demokrasi ini sebagai pesta rakyat Lima tahunan yang
menggairahkan dan menggembirakan karena rakyat diberi kebebasan untuk memilih
wakil rakyat yang dipercayakan untuk duduk di Lemabaga Pemerintahan maupun
Lembaga Legislatif, katanya. (Teks: Tri Buddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar