Kamis, 17 Januari 2019

Wabup Agus Boli: Hindari Berita Hoax



Foto: Tri Buddy

Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH mengajak masyarakat di daerah ini untuk menghindari penyebaran berita-berita hoax yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan sebagai sesama orang lamaholot dan jangan cepat pencaya dan terpengaruh dengan berita-berita di media sosial yang belum tentu benar dan bertanggungjawab sumber beritanya.
Penegasan Wabup Agus ltu disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan II Tahun Sudang Kelima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur yang dibuka oleh Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani Bethan, ST, yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, sejumlah Anggota Dewan dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Flotim, bertempat di ruang sidang utama gedung Balai Gelekat Lewotana Flores Timur, Kamis (17/01)

Diingatkan, tahun 2019 merupakan tahun politik, dimana bangsa Indonesia melakaanakan pesta demokrasi serentak dalam pemilihan Presiden dan Wakil Prosiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah dan juga memilih para wakil rakyat dart tingkat pusat, provinsi dan kabupaten. Sebagai pimpinan di daerah ini Ia mengharapkan agar semua pihak dan juga masyarakat dapat menjaga situasi dan kondlsi yang kondusif, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, sukses dan bermartabat. "Saya juga mengharapkan agar ditengah kesibukan di tahun politik inl, kita semua dalam tugas dan fungsi masing-masing dapat menjalankan kesemuanya itu dengan mengedepankan kepentingan ribu ratu, masyarakat di lewotana ini, kata Wabup Agus.
Ditegaskan, Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi. Oleh karena itu, dirinya menghimbau agar semua tetap menjaga keharmonisan dan tali silaturrahim dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengharapkan agar pemerintah dan dewan yang terhormat dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat di daerah ini.
Dikatakan, kebijakan anggaran Tahun 2019 berupa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, telah dibahas dan setujui bersama penetapannya pada tahun 2018 yang lalu. Segala catatan yang menjadi perhatian selama proses pembahasan tentunya akan diperhatikan oleh Pemerintah dalam pelakaanaan berbagai program dan kegiatan di tahun ini demi tenwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Pada masa Persidangan II Tabun Sidung Kelima Tahun 2019 ini, kita akan membahas beberapa agenda penting, antara lain Pembahasan dan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2019, Pengajuan empat usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur dari Pemerintah Daerah dan sutu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur yang diinisiasi oleh DPRID kabupaten Flores Timur. Pada masa persidangan ini juga Pemerintah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2018, yang mana berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhimya tahun anggaran.
"Tanpa terasa kita telah berada pada tahun kelima masa bahkti anggota DPRD periode 2014 - 2019, Ini berarti tahun sidang kelima adalah tahun sidang terakhir bagi anggota dewan terhomat untuk masa bakti ini, kata Wabup Agus. (Teks: Tri Buddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar