Foto: Tri Buddy
|
Wakil
Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH mengajak masyarakat di daerah
ini untuk menghindari penyebaran berita-berita hoax yang dapat memecah belah
persatuan dan kesatuan sebagai sesama orang lamaholot dan jangan cepat pencaya
dan terpengaruh dengan berita-berita di media sosial yang belum tentu benar dan
bertanggungjawab sumber beritanya.
Penegasan
Wabup Agus ltu disampaikan saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna
Pembukaan masa persidangan II Tahun Sudang Kelima Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Flores Timur yang dibuka oleh Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani
Bethan, ST, yang dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, sejumlah
Anggota Dewan dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Flotim, bertempat di ruang sidang
utama gedung Balai Gelekat Lewotana Flores Timur, Kamis (17/01)
Diingatkan,
tahun 2019 merupakan tahun politik, dimana bangsa Indonesia melakaanakan pesta
demokrasi serentak dalam pemilihan Presiden dan Wakil Prosiden, Pemilihan Dewan
Perwakilan Daerah dan juga memilih para wakil rakyat dart tingkat pusat,
provinsi dan kabupaten. Sebagai pimpinan di daerah ini Ia mengharapkan agar
semua pihak dan juga masyarakat dapat menjaga situasi dan kondlsi yang
kondusif, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan aman, sukses dan
bermartabat. "Saya juga mengharapkan agar ditengah kesibukan di tahun
politik inl, kita semua dalam tugas dan fungsi masing-masing dapat menjalankan
kesemuanya itu dengan mengedepankan kepentingan ribu ratu, masyarakat di
lewotana ini, kata Wabup Agus.
Ditegaskan,
Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam berdemokrasi. Oleh karena itu,
dirinya menghimbau agar semua tetap menjaga keharmonisan dan tali silaturrahim
dalam kehidupan bermasyarakat. Ia juga mengharapkan agar pemerintah dan dewan
yang terhormat dapat memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat
di daerah ini.
Dikatakan,
kebijakan anggaran Tahun 2019 berupa Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, telah dibahas dan setujui bersama
penetapannya pada tahun 2018 yang lalu. Segala catatan yang menjadi perhatian
selama proses pembahasan tentunya akan diperhatikan oleh Pemerintah dalam
pelakaanaan berbagai program dan kegiatan di tahun ini demi tenwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Pada
masa Persidangan II Tabun Sidung Kelima Tahun 2019 ini, kita akan membahas
beberapa agenda penting, antara lain Pembahasan dan penetapan Program
Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2019, Pengajuan empat
usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur dari Pemerintah Daerah
dan sutu Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten
Flores Timur yang diinisiasi oleh DPRID kabupaten Flores Timur. Pada masa
persidangan ini juga Pemerintah menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) Tahun 2018, yang mana berdasarkan
amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, harus
disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhimya tahun
anggaran.
"Tanpa
terasa kita telah berada pada tahun kelima masa bahkti anggota DPRD periode
2014 - 2019, Ini berarti tahun sidang kelima adalah tahun sidang terakhir bagi
anggota dewan terhomat untuk masa bakti ini, kata Wabup Agus. (Teks: Tri Buddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar