Foto: Tri Buddy
|
Bupati
Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten
Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP memimpin Apel Peringatan Hari Amal
Bhakti ke-73 Kementerian Agama RI, tingkat Kabupaten Flores Timur, bertempat di
halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Kamis (03/01/2019)
Hadir
pada acara itu, Wakil Ketua Pengadilan, M. S. Situmorang, SH. MA, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur, Drs. Karolus Sara Buang Lera, Kadis
PKO, Drs. Bernard Beda Keda. M. AP. Pengurus Forum Kerukunan Antar Umat
Beragama, Kepala Kantor Pertanahan dan ATR Kabupaten Flores Timur. dan Jajaran
ASN lingkup Kementerian Agama Kabupaten Flores Timur.
Tujuh
puluh tiga tahun silam, pada 3 Januari 1946 Pemerintah membentuk Kementerian
Agama sebagai bagian dari perangkat kehidupan bernegara dan berpemerintahan
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan Kementerian Agama
merupakan keputusan yang bersejarah dan memberi pengaruh besar sepanjang
perjalanan bangsa dan negara Republik Indonesia hingga kini. Demikian sambutan
tertulis Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin yang dibacakan oleh Sekda
Paulus Igo.
Dikatakan,
berdirinya Kementerian Agama adalah untuk sekaligus mengembangkan kualitas
pendidikan keagamaan masyarakat kian naik peringkat. Agar tetap dan terus
terjaga kerukunan hidup antarumat beragama yang kian rekat. Dan pada akhirnya
agar kualitas kehidupan keagamaan segenap bangsa makin meningkat. Kendati
negara kita secara formal tidak berdasar agama tertentu, tidak menetapkan suatu
agama sebagai agama resmi negara, akan tetapi keterlibatan negara dan
Pemerintah menyangkut kehidupan keagamaan merupakan hal nyata dan niscaya,
sesuai konstitusí negara. Keberhasilan pembangunan kehidupan beragama sangat
menentukan hari depan bangsa.
Melalui
peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama, kita diingatkan kembali arti
pentingnya jaminan hak beragama dalam pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada Pembukaan dan pasal 29
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam negara kita berdasar
Pancasila, bukan hanya jaminan untuk mengamalkan ajaran agama dilindungi negara
bahkan kebijakan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ajaran dan kaidah
agama.
Ajakan
yang sama pula disampaikan kepada semua elemen bangsa, untuk menjaga
kebersamaan, keutuhan sesama anak bangsa. "Segala ujaran, perilaku, dan
sikap yang bisa menimbulkan luka bagi sesama saudara, mari kita hindari. Mari
jauhi saling menebar benci, saling melempar fitnah keji, saling menyuburkan
penyakit hati, dan saling melukai hati antarsesama anak negeri, ajak Menteri
Lukman.
Ia
berharap, seluruh ASN dan jajaran Kementerian Agama. haruslah menjadi
perangkai, penjalin, dan perajut tenun kebangsaan kita yang bhinneka. Setiap
kita haruslah menjadi teladan dalam kesederhanaan, kejujuran, dan keikhlasan
memberikan amal bakti bagi segenap warga negara tercinta.
Dalam
tugas sehari-hari, setiap aparatur Kementerian Agama, diingatkan harus mampu
menunjukkan nilai kinerja yang baik, kepemimpinan yang amanah, dan memberi
kemudahan kepada masyarakat luas, untuk memperoleh akses pelayanan keagamaan
secara akuntabel dan berkualitas.
Ditegaskan,
Pemerintah melalui peran dan fungsi Kementerian Agama hadir memberikan
pelayanan keagamaan bagi semua umat beragama dengan fasilitasi. Kementerian
Agama menyelenggarakan pelayanan publik di bidang keagamaan dengan tiada henti
melakukan inovasi.
Diingatkan,
memasuki Tahun 2019, enam sasaran strategis program Kementerian Agama telah
digariskan, yakni meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya
harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan
keagamaan, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan
agama dan keagamaan, dan peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang
agama.
"Saya
berpesan, enam sasaran tersebut harus tercermin dalam program kerja pusat dan
daerah. Disamping itu, pembinaan toleransi dan kerukunan antar-umat beragama,
pengembangan moderasi beragama dan pembangunan akhlak bangsa perlu disuarakan
lebih nyaring di ruang-ruang publik, tegas menteri Lukman.
Dikatakan,
toleransi beragama dapat dimaknai sebagai sikap menghormati dan menghargai atas
perbedaan yang ada pada pihak lain. Sementara moderasi beragama adalah upaya
mewujudkan pemahaman dan pengamalan agama yang moderat, yang terhindar dari
bentuk pemahaman dan praktek keagamaan yang berlebih-lebihan dan ekstrem.
Menurutnya,
pembangunan akhlak adalah aspek yang sangat fundamental sebagai pilar utama
keadaban bangsa, agar kita semua tidak tercerabut dari fitrah kemanusiaan kita
Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama membawa pesan kepada kita semua
untuk mewujudkan supremasi nilai-nilai ke-Tuhan-an dan keagamaan sebagai ruh
pembangunan dan kemajuan bangsa. Masalah agama adalah masalah yang amat peka
yang bila tidak ditangani dengan hati-hati dapat menimbulkan persoalan yang
rumit. Oleh sebab itu Kementerian Agama amat menyadari pentingnya kematangan
cara berpikir dan bertindak dalam mengelola urusan keagamaan, menjaga kerukunan
beragama serta mendorong pembudayaan moderasi beragama bagi semua warga bangsa.
"Kita
bersyukur, dalam beberapa tahun terakhi Kementerian Agama telah meraih sejumlah
capaian dalam Reformasi Birokrasi, seperti tercermin antara lain dari kenaikan
Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi. Juga indeks kepuasaan publik atas
pelayanan keagamaan, seperti pelayanan haji dan pelayanan pencatatan nikah yang
terus meningkat, ungkap Menteri Lukman.
Dijelaskan,
banyak unit organisasi dan satuan kerja Kementerian Agama sejak 2017 dan 2018
menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan mengembangkan digitalisasi
pelayanan publik di bidang keagamaan. Seiring dengan itu, Ia mengajak semua
Aparatur Kementerian Agama untuk senantiasa menegakkan lima nilai budaya kerja
Kementerian Agama, yaitu Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab,
dan Keteladanan. Setiap pejabat dan birokrat Kementerian Agama harus memerankan
diri sebagai pelayan masyarakat dan tempat beriabuhnya kepercayaan umat.
"Jangan
sekali-kali mengkhianati kepercayaan umat dengan perbuatan korupsi dan berbagai
perbuatan tak terpuji. Kita harus ingat bahwa anjuran agar menjaga integritas
tidak akan banyak pengaruhnya bila kita sendiri tidak terlebih dahulu
mempraktikkan dan membuktikannya, tegasnya.
Diingatkan,
semua agenda Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik
yang efektif efisien, serta meminimalisir penyimpangan dan malpraktik
administrasi negara. Reformasi Birokrasi akan menciptakan lingkungan kerja yang
membuka ruang dan peluang yang sama bagi setiap pegawai untuk berkontribusi dan
berprestasi.
"Saya
memohon perhatian semua elemen umat beragama, para ulama dan tokoh agama, serta
jajaran Kementerian Agama terhadap urgensi ketahanan keluarga sebagai nasis
ketahanan bangsa. Pembinaan ketahanan keluarga haruslah dilakukan terus menerus
tiada hentI, ungkapnya
Ketahanan
keluarga belakangan ini menghadapi ancaman guncangan dan kerapuhan, seperti
terlihat dari tingginya angka perceraian, perkawinan usia dini, dan kekerasan
dalam rumah tangga. Untuk itu, Ia berharap agar Program Bimbingan Perkawinan
dan Konseling Keluarga dijalankan secara lebih masif bekerjasama dengan
organisasi mitra Kementerian Agama dan ormas keagamaan lainnya.
Menteri
Lukman juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pemerintah
Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, serta kepada semua instansi
terkait, atas dukungan dan kerjasama lintas sektoral dalam pembangunan
kehidupan beragama selama ini.
"Semoga
kerjasama dan kebersamaan itu dapat semakin ditingkatkan di masa-masa
mendatang, ungkapnya berharap. (Teks: Tri Buddy)
Foto: Tri Buddy
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar