Kamis, 31 Januari 2019

Bupati Anton Hadjon Ingatkan ASN Untuk Meluruskan Informasi Yang Salah


Foto: Tri Buddy
Bupati Flores Timur Antonius H. Gege Hadjon, ST, mengingatkan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur harus mampu berperan aktif meluruskan berbagai informasi yang salah yang beredar di tengah masyarakat, lingkungan kerja ataupun berbagai informasi yang disampaikan melalui media sosial yang tidak benar terkait perkembangan pembangunan atau pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Bupati Anton menyampaikan hal itu, usai melantik pejabat administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, di Aula Setda, Kamis 31/01) Bupati Anton Hadjon pada kesempatan itu menjelaskan secara rinci mulai dari pemeriksaan Tim Penyelesaian Tunturan Ganti Rugi (TPTGR) atas temuan BPKP sejak tahun 2003; Pemberhentian tidak dengan hormat 8 orang ASN; Pembangunan JTP Sagu dan Pembangunan Gedung Kantor DPRD Flotim yang baru.
"Saya harus cerita ini, supaya jangan tangkap itu mentah mentah. Kalau bisa ceritakan kembali kepada yang lain, saya menyampaikan terima kasih, karena sudah berusaha bersama meluruskan informasi yang salah, tapi tidak mau juga saya tetap trimakasih, ungkap Bupati Anton Hadjon.

Bupati Anton Hadjon menjelaskan, akhir-akhir ini dilingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur sementara dilaksanakan sidang TPTGR. Sidang ini serupa dengan sidang di pengadilan, sehingga banyak yang beranggapan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda bermaksud menambah beban para pegawai. "Banyak juga yang sampekan, ya bunyinya kecil-kecil, Pa Bupati, Pa Wakil, Pa Sekda ini bikin pegawai tambah beban, ungkapnya. Padahal lanjut Bupati Anton Hadjon, sidang yang dilakukan TPTGR dimaksud adalah tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang terbawa dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2003 dan 2004 sampai dengan tahun ini, banyak sekali hasil temuan yang tidak di tindaklanjuti. Pemerintah sudah melaksanakan komitmen bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH), agar dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui sidang TPTGR, dan jika yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka penyelesaiannya berhenti di tingkat TPTGR saja, tetapi kalau dalam jangka waktu tertentu ASN yang bersangkutan tidak mampu menyelesaikan itu maka pemerintah berkewajiban untuk menyerahkan kepada APH untuk ditindaklanjuti. Karena itu langkah yang ditempuh ini sebenarnya menjaga ASN Flores Timur supaya tidak sampai ditangani oleh APH.
"Jadi kalau kita bisa sidang mempertanggungjawabkannya apa yang menjadi perbuatan kita, itu kita bisa berhenti habisnya disini, tetapi kalau dalam jangka waktu tertentu kita tidak mampu menyelesaikan itu maka pemerintah punya kewajiban untuk menyerahkan kepada APH untuk menundaklanjuti yang lebih lanjut. tegas Bupati Anton Hadjon mengingatkan.
Menyinggung dalam bulan ini sebanyak 8 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, Bupati Anton Hadjon mengatakan dirinya dengan berat hati memberhentikan para ASN tersebut. Hal ini dikarenakan aturan yang semakin keras terkait dengan pelanggaran seorang ASN; meskipun Ia menyadari ada upaya banding yang dilakukan ASN yang bersangkutan hingga ke Makamah Agung.
"Memang pada saat itu juga masih ada upaya banding yang dilakukan ke MK terhadap keputusan ini. tetapi saya mau sampaikan satu hari saja di penjara seorang ASN itu di berhentikan tidak dengan hormat tanpa pensiun jadi kita semua jaga, dan memang dalam tahun-tahun terakhir ini para pejabat harus jaga benar kerjanya apalagi Bupati, tegasnya mengingatkan.
Negara ini telah mencipatakan lembaga-lembaga dengan tugas dan kewanangannya masing-masing. Semua orang bebas untuk melihat dan memantau setiap pergerakan ASN dan tidak ada hal yang tertutup. Bupati Anton Hadjon menceriterakan bahwa dirinya suatu hari pernah dikunjungi KPK. Bertempat di ruang kerjanya Ia ditanya terkait telepon genggamnya (HP) yang jarang aktif. Tim KPK itu menduga Bupati Flores Timur ini memiliki dua HP, namun Bupati Anton Hadjon mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki satu HP. Bupati Anton Hadjon menjelaskan, salah seorang tim KPK pada saat bertamu diruang kerjanya itu coba menghubunginya melalui nomor telepon genggamnya (HP), namun pada saat yang bersamaan HPnya sedang dicas dalam kadaan tidak aktif.
"Saya satu hari KPK berkunjung ke ruang saya, beliau sampaikan begini, Pa Bupati HPnya ini jarang aktif ya, apakah Pa Bupati punya 2 HP, saya bilang tidak, saya punya 1 HP. Ini saya telepon tidak masuk ya, ya lagi di cas disana, ungkapnya polos.
Menanggapi demo yang disampaikan oleh kelompok "Gertak dari Florata, Bupati Anton Hadjon mengatakan demo tersebut ingin menyampaikan 9 point dengan sangkaan kerugian keuangan negara. Terkait hal ini, Ia teringat pendapat salah seorang Capres sebagaimana yang Ia saksikan di televisi pada acara debat capres, dimana salah seorang Capres mengatakan semua lembaga sudah ada, silakan melaporkan kalau itu ada bukti. "Seperti kita nonton di TV ketika debat capres kebetulan salah satu calon presidenya ketika ditanya, calon prepresiden hanya menjawab semua lembaga sudah ada silakan laporkan kalau itu ada bukti, ungkapnya
Ditegaskan, media sosial itu sangat gampang merusak citra seseorang. "Kita boleh menulis ketidakbenaran tetapi orang yang membaca itu bisa menerima itu sebagai sebuah kebenaran. Saya tidak tahu, apakah itu termasuk dalam dosa atau tidak. Kalau itu termasuk dalam dosa tentu saya menjaga untuk tidak berbuat demikian dan itu adalah manusia, katanya.
Manusia yang benar menurutnya adalah manusia yang bisa menjaga antara ucapan dan perbuatan. Ia menyampaikan ini, karena akhir-akhir ini begitu gencarnya media sosial memperbincangkan kebijakan yang ditempuh oleh pemerintah.
"Saya hanya mau menyampaikan ini karena media sosial akhir-akhir ini begitu luar biasa gencar memperbincangkan kebijakan pemerintah. Saya juga merasa diri begitu kotorkah saya. Sebentar kalau mereka baca pernyataan kemudian memberikan kesempatan, saya pasti juga akan sampaikan, ungkapnya.
Sementara untuk pembangunan jembatan sagu, Bupati Anton Hadjon menjelaskan, jembatan itu dibangun dengan menggunakan dana DAK yang ditetapkan dalam APBD tahun 2016 . Ketika dirinya dilantik pada tanggal 22 Mei 2017, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, Anton Lebi Raya bersama tim perencana menemui dirinya. Kepada Bupati Anton Hadjon, Kadis Anton lebi menyampaikan bahwa Dinasnya mendapat dana DAK yang diperuntukan membangun beberapa JTP di Kabupaten Flores Timur, salah satunya JTP Sagu. Kadis Anton Lebi, juga menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat melaksanakan pembangunan JTP tersebut mengingat hasil perencanaan menunjukan bahwa dengan angka sekian panjang jembatan hanya sampai dititik A dan tidak bisa mencapai titik B sebagaimana yang direncanakan semula. Dijelaskan Bupati Anton Hadjon, titik A yang dimaksudkan Kadis Perhubungan itu adalah titik dimana jembatan itu tidak dapat berfungsi secara maksimal, karena ketika air laut mengalami surut besar, maka para nelayan tidak dapat menambatkan perahunya pada jembatan dimaksud.
Menindaklanjuti penjelasan Kadis Anton Lebi dan timnya, Bupati Anton Hadjon langsung menggelar rapat dengan mengundang Pimpinan DPRD dan pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur. Rapat yang berlangsung diruang kerja Bupati itu; Tim perecana dipersilakan untuk melapor semua hasil perencanaanya. Pada rapat bersama ini ditemukan tiga alternatif pilihan. Antara lain Pertama, jembatan dibangun dengan kondisi yang ada, dimana para nelayan pada saat air laut surut besar tidak dapat menambatkan perahunya pada jembatan tersebut; Kedua, jembatan dibangun setelah mendapat tambahan anggaran, namun hal ini menurutnya tidak bisa karena berada pada pertengahan tahun dan Ketiga, jembatan tidak jadi dibangun dan konsekuensinya anggaran dikembalikan ke pusat. Tiga pilihan ini yang dibuat dengan segala pertimbangan yang matang, akhirnya disepakati jembatan ini tetap di bangun dengan kesadaran bahwa jembatan ini tidak berfungsi secara maksimal. Jembatan hanya berfungsi ketika air pasang besar, dia tidak bisa berfungsi ketika air surut besar.
"Tiga pilihan ini yang harus kita buat, kalau tidak bangun pasti dana ini akan dikembalikan karena ini dana DAK. Kalau kita tambah anggaran, ini tengah tahun. Kita harus bangun akhirnya. Bangun dengan kesadaran bahwa tambatan ini dia tidak berfungsi secara maksimal, dia hanya berfungsi ketika air pasang besar, dia tidak bisa berfungsi ketika air surut besar, ungkapnya.
Makanya menurut Bupati Anton Hadjon, kalau foto yang dikirim kemana mana itu, diujung jembatan tersebut ada besi yang lewat dan besi itu adalah bagian dari kesiapan untuk melanjutkan kembali ketika Pemerintah mempunyai anggaran pembangunan.
Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, ia kemudian menugaskan Kadis Perhubungan untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat Desa Sagu untuk menggambarkan kondisi sebenarnya setelah jembatan itu selesai dikerjakan. "Saya sampaikan ke Pa Kadis, Kadisnya itu masih Pa Anton, lakukan pertemuan di desa untuk menggambarkan kondisi ini, buatkan berita acaranya, ungkapnya
Dari hasil pertemuan itu, menurut laporan Kadis Anton Lebi kepada Bupati Anton Hadjon, masyarakat Desa Sagu setuju tetap dibangun dengan kondisi seperti yang disampaikan dengan harapan untuk nantinya bisa dianggarkan lagi dalam rangka memperpanjang tambatan yang ada. Hal ini dibuktikan dengan berita acara yang ditandangani oleh Kepala Desa dan Tokoh masyarakat setempat. "Ya kami setuju tetap dibangun dengan kondisi seperti yang disampaikan dengan harapan untuk nanti bisa dianggarkan lagi memperpanjang tambatan yang ada, ungkap Bupati Anton Hadjon meneruskan pernyataan sikap masyarakat Desa Sagu yang dilaporkan Kadis Anton Lebi kepada dirinya.
Bupati Anton Hadjon mengatakan, Ia sengaja menyampaikan hal ini karena menduga banyak orang memperbincangkan dirinya terutama dilingkungan ASN terkait kebijakan yang ditempuh. Karena itu Ia memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan apa adanya, bukan untuk pembenaran diri.
"Orang di kantor itu mulai bisik bisik, pas jam kerja ada ka tidak ada, ei Pa Bupati ini bagaimana, ternyata beginikah Bupati Flores Timur. Saya sampaikan apa adanya ini bukan sebuah pembenaran diri. ungkapnya. Ada juga menurut Bupati Anton Hadjon, yang menyampaikan bahwa gara gara Bupatinya orang waibalun Kantor DPRD dibangun di Waibalun. Dengan tegas Ia menepis anggapan itu dengan mengatakan Gedung Bale Gelekat itu adalah sejarah dan tidak ada orang Flores Timur yang boleh melupakan sejarah. "Saya yang jas merah ini tidak akan melupakan sejarah, katanya.
Bupati Anton Hadjon kemudian balik bertanya, masih bisa bermanfaatkah untuk lembaga DPRD melaksanakan fungsinya sebagai Anggota DPRD. Sementara kondisi gedung sendiri dengan ruangan yang ada tidak bisa digunakan lagi. "Kita naik ke lantai 2 itu goyang, ruangan diatas itu tidak bisa digunakan lagi. Itu kondisi, ungkap Bupati Anton Hadjon menggambarkan kondisi sebenarnya gedung itu.
Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap perkembangan kota ini. Dijelaskan, Kota Larantuka memanjang dan melebar tidak sampai satu kilometer. Kota ini akan berkembang melingkari Gunung Ilemandiri, karenanya perlu juga pemusatan pemusatan baru untuk mempercepat perkembangan kota sekaligus perkembangan perekonimian masyarakat di daerah ini. "Saya juga tidak akan pindahkan Kantor Bupati kesana, Saya juga tidak akan pindahkan Kantor PKO kesana, ya bukan karena saya, tegas Bupati Anton Hadjon.
Tanah ini aset Pemerintah Kabupaten Flores Timur di jaman Bupati Bapak Hendrikus Hengky Mukin, pada tahun 1997 penggusuran itu terjadi yang pertama kali. Karena pemerintah hendak memiliki lahan. Tahun 2002 direalisasikan pembeliannya oleh Bupati Bapak Feliks Fernandez.
" Ini karena Bupatinya orang Waibalun, Ketua DPRDnya orang Waibalun semua bawah ke Waibalun, ei tidak ko, yang naksir pertama kali orang dari Ilebura, yang bayar tanah pertama kali juga orang dari larantuka kota, Saya hanya mau menfaatkan aset yang ada sebagai aset pemerintah daerah, yang tidak terurus sekian tahun hampir hilang itu tanah, usaha untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kita buat, tegas Bupati Anton Hadjon.
Bupati Anton Hadjon lebih jauh menjelaskan, Waktu jamannya Pak Yosni Herin sebagai Bupati, lokasi itu mau dibangun GOR, namun ketika diukur, lahan itu tidak luas seperti yang diperjualbelikan. Namun jauh sebelum itu di saat Pak Simon Hayon sebagai Bupati, lahan itu sudah diketahui luas sebenarnya tidak mencukupi untuk dibangun GOR karena lebarnya tidak cukup untuk sebuah lapangan.
Ini merupakan aset Pemerintah Daerah, maka dirinya bersama Wakil Bupati Flores Timur dengan dukungan DPRD Flotim berusaha menyelesaikan persoalan yang ada. "Saya hanya membutuhkan waktu satu jam saja untuk membalikan tanah yang 3,6 Ha menjadi 5,1 Ha sebuah hal yang dibiarkan bertahun tahun, kita hanya mau menggunakan aset kita dan kita butuh perkembangan kota ini. Waibalun itu juga masih masuk Larantuka. Tanah yang dibeli itu bukan milik orang waibalun, Itu tanah ulayat orang Lamawalang, tegas Bupati Anton Hadjon. (Teks: Try Buddy)

Foto: Tri Buddy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar