Senin, 04 Februari 2019

Wabup Agus Ingatkan Pimpinan OPD Selesaikan Dokumen APBD 2019


Foto: Tri Buddy


Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH mengingatkan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk menyelesaikan semua dokumen yang berhubungun erat dengan persiapan pelaksanaan program kegiatan APBD Tahun 2019. Harapan Wabup Agus itu disampaikan di hadapan ASN di lingkungan Pemkab Flotim pada apel minggu petama bulan Pebruari 2019, bertempat di halaman depan Kantor Bupati Flores Timur, Rabu, 04/02. Hadir pada kesempatan itu, Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Staf Ahli, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, pejabat Administrator, Pengawas dan staf.
Menurut Wabup Agus, pengelaman tahun sebelumnya, pelaksanaan APBD selalu terlambat bahkan sampai bulan desember masih banyak program kegiatan tersendat. Ini menunjukan APBD Flores Timur tidak sehat dari aspek pelaksanaan. Untuk mengatasi hal itu, lanjut Wabup Agus perlu optimalisasi kekuatan seluruh stakeholder disetiap OPD dari jenjang jabatan struktur paling bawah terutama di eselon III. Karena itu, Kepala bidang yang baru dilantik, baik promosi maupun mutasi diharapkan bekerja sungguh sungguh untuk membantu pimpinan OPD dan persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2019. "Jangan hanya sibuk acara syukuran, tetapi Saya berharap semangat syukuran itu menjadi spirit menguatkan setiap Pejabat untuk sugguh sungguh melaksanak tugas dan tanggungjawab yang diberikan, katanya.

Hasil petemuan dirinya, Irda Flores Timur dan beberapa pimpinan OPD dengan Ombudsman NTT terkait hasil penelian kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang undangan tentang seluruh progress report pelaksanaan APBD Flores Timur ditahun 2018 menunjukan beberapa OPD yang diambil sebagai sample, kinerjanya masih dibawa rata-rata. Menindaklanjuti hasil penelitian kepatuhan itu, Ia berencana akan meyurati pimpinan OPD untuk memperbaiki progress report OPDnya masing-masing.
"Nanti kita surati OPD yang masih kurang pelayanannya untuk diketahui dan diperbaiki, kata Wabup Agus. Lebih jauh Ia berharap semua pimpinan OPD selalu siap, karena menurutnya Tim ini akan datang lagi pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli yang akan datang untuk melaksanakan kegiatan yang sama.
"Kalau tahun ini belum ada peningkatan, maka pimpinan OPD dan pejabat struktural di dinas tersebut akan dievaluasi oleh Saya bersama Pa Bupati. Kelalaian satu atau dua orang pejabat ASN membuat penilaian terhadap progres pelaksaan APBD Flores Timur menjadi kurang sehat.tegasnya
Lanjut Wabup Agus, Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan setiap ASN mulai dari pejabat struktural paling tinggi sampai paling bawah, boleh berinovasi. Artinya silakan melakukan kreasi untuk menunjang bidang tugas pelaksanaan program kegiatan di lingkup masing masing tidak perlu harus menunggu perintah, karena komposisi dan uraian tugas jabatan menurut Wabup Agus sudah ada dalam peraturan daerah; Karena itu Ia menyarankan kepada setiap ASN agar perlu membaca aturan itu, mengingat hal ini menyangkut pengetahuan dan wawasan yang menunjang kapasitas seorang ASN.
Ditegaskan, sebuah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan untuk mendapat promosi dibidang tugas baru, perlu dijaga kehormatan dan prestise itu dengan baik dengan cara bekerja dengan baik dan sungguh sungguh, karena jika nanti dalam pelaksanaanya tidak optimal, maka Bupati dan Wakil Bupati yang di nilai.
"Bapa ibu harus ingat posisi jabatan yang diberi itu bukan soal prestasi saja tapi juga prestise, katanya. Ia menyebutkan ada oknum PNS menjelek jelekan pemerintah, bahkan lebih jelek lagi, menurutnya tenaga honor turut menjelek-jelekan pemerintah melalui media sosial seperti Facebook dan lain lain.
Menyinggung dinamika berpemerintahan di Kabupaten Flores Timur akhir akhir ini mendapat kritikan dari luar, Ia kembali menegaskan ASN untuk bekerja lebih sungguh sebagai jawaban atas kritikan tersebut. Semuanya itu lanjut Wabup Agus, berpulang kepada ASN yang bersangkutan terutama yang ada di jabatan struktural untuk boleh melaksanakan tugas itu dengan baik demi menjaga wibawa pemerintah daerah sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Flores Timur.
Memasuki tahun 2019 yang juga merupakan tahun politik, bertepatan dengan pemilihan legislatif dari tingkat kabupaten sampai di tingkat pusat, DPD, juga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI, karena itu Ia mengingatkan ASN untuk tidak menghadiri kampanye atau mengeluarkan pernyataan atau gerakan garakan yang mengganggu kontestan tertentu dan jika terbukti bisa dipidana kurungan selama satu tahun sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 208. "Kasihan orang lain yang senang mereka yang sengsara, aturan ini semua ASN harus tahu ujar Wabup Agus. (Teks: Try Buddy)
Foto: Tri Buddy


Tidak ada komentar:

Posting Komentar