Foto: Tri Buddy
|
Wakil
Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH mengingatkan Pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk
menyelesaikan semua dokumen yang berhubungun erat dengan persiapan pelaksanaan
program kegiatan APBD Tahun 2019. Harapan Wabup Agus itu disampaikan di hadapan
ASN di lingkungan Pemkab Flotim pada apel minggu petama bulan Pebruari 2019,
bertempat di halaman depan Kantor Bupati Flores Timur, Rabu, 04/02. Hadir pada
kesempatan itu, Sekda Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Staf Ahli,
para Asisten Sekda, pimpinan OPD, pejabat Administrator, Pengawas dan staf.
Menurut
Wabup Agus, pengelaman tahun sebelumnya, pelaksanaan APBD selalu terlambat
bahkan sampai bulan desember masih banyak program kegiatan tersendat. Ini
menunjukan APBD Flores Timur tidak sehat dari aspek pelaksanaan. Untuk
mengatasi hal itu, lanjut Wabup Agus perlu optimalisasi kekuatan seluruh
stakeholder disetiap OPD dari jenjang jabatan struktur paling bawah terutama di
eselon III. Karena itu, Kepala bidang yang baru dilantik, baik promosi maupun
mutasi diharapkan bekerja sungguh sungguh untuk membantu pimpinan OPD dan
persiapan pelaksanaan APBD Tahun 2019. "Jangan hanya sibuk acara syukuran,
tetapi Saya berharap semangat syukuran itu menjadi spirit menguatkan setiap
Pejabat untuk sugguh sungguh melaksanak tugas dan tanggungjawab yang diberikan,
katanya.
Hasil
petemuan dirinya, Irda Flores Timur dan beberapa pimpinan OPD dengan Ombudsman
NTT terkait hasil penelian kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang undangan
tentang seluruh progress report pelaksanaan APBD Flores Timur ditahun 2018
menunjukan beberapa OPD yang diambil sebagai sample, kinerjanya masih dibawa
rata-rata. Menindaklanjuti hasil penelitian kepatuhan itu, Ia berencana akan
meyurati pimpinan OPD untuk memperbaiki progress report OPDnya masing-masing.
"Nanti
kita surati OPD yang masih kurang pelayanannya untuk diketahui dan diperbaiki,
kata Wabup Agus. Lebih jauh Ia berharap semua pimpinan OPD selalu siap, karena
menurutnya Tim ini akan datang lagi pada bulan Mei sampai dengan bulan Juli
yang akan datang untuk melaksanakan kegiatan yang sama.
"Kalau
tahun ini belum ada peningkatan, maka pimpinan OPD dan pejabat struktural di
dinas tersebut akan dievaluasi oleh Saya bersama Pa Bupati. Kelalaian satu atau
dua orang pejabat ASN membuat penilaian terhadap progres pelaksaan APBD Flores
Timur menjadi kurang sehat.tegasnya
Lanjut
Wabup Agus, Undang Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
mengamanatkan setiap ASN mulai dari pejabat struktural paling tinggi sampai
paling bawah, boleh berinovasi. Artinya silakan melakukan kreasi untuk
menunjang bidang tugas pelaksanaan program kegiatan di lingkup masing masing
tidak perlu harus menunggu perintah, karena komposisi dan uraian tugas jabatan
menurut Wabup Agus sudah ada dalam peraturan daerah; Karena itu Ia menyarankan
kepada setiap ASN agar perlu membaca aturan itu, mengingat hal ini menyangkut
pengetahuan dan wawasan yang menunjang kapasitas seorang ASN.
Ditegaskan,
sebuah kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan untuk mendapat promosi dibidang
tugas baru, perlu dijaga kehormatan dan prestise itu dengan baik dengan cara
bekerja dengan baik dan sungguh sungguh, karena jika nanti dalam pelaksanaanya
tidak optimal, maka Bupati dan Wakil Bupati yang di nilai.
"Bapa
ibu harus ingat posisi jabatan yang diberi itu bukan soal prestasi saja tapi
juga prestise, katanya. Ia menyebutkan ada oknum PNS menjelek jelekan
pemerintah, bahkan lebih jelek lagi, menurutnya tenaga honor turut
menjelek-jelekan pemerintah melalui media sosial seperti Facebook dan lain
lain.
Menyinggung
dinamika berpemerintahan di Kabupaten Flores Timur akhir akhir ini mendapat
kritikan dari luar, Ia kembali menegaskan ASN untuk bekerja lebih sungguh
sebagai jawaban atas kritikan tersebut. Semuanya itu lanjut Wabup Agus,
berpulang kepada ASN yang bersangkutan terutama yang ada di jabatan struktural
untuk boleh melaksanakan tugas itu dengan baik demi menjaga wibawa pemerintah
daerah sekaligus menjaga wilayah Kabupaten Flores Timur.
Memasuki
tahun 2019 yang juga merupakan tahun politik, bertepatan dengan pemilihan
legislatif dari tingkat kabupaten sampai di tingkat pusat, DPD, juga pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden RI, karena itu Ia mengingatkan ASN untuk tidak
menghadiri kampanye atau mengeluarkan pernyataan atau gerakan garakan yang
mengganggu kontestan tertentu dan jika terbukti bisa dipidana kurungan selama
satu tahun sesuai Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 208.
"Kasihan orang lain yang senang mereka yang sengsara, aturan ini semua ASN
harus tahu ujar Wabup Agus. (Teks: Try Buddy)
Foto: Tri Buddy
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar