Senin, 18 Februari 2019

Wabup Agus Boli Perintahkan ASN Bersihkan Pasar Inpres Larantuka



Foto: Tri Buddy
Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Apel Kesadaran bulan Pebruari 2019, bertempat di halaman depan Kantor Bupati Flores Timur, Senin (18/02) Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong, SH, memerintahkan Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Flotim untuk membersihkan sampah serta parit di lingkungan Pasar Inpres Larantuka. Penegasan Wabup Agus Boli ini disampaikan dihadapan Pimpinan OPD, para pejabat Administrator dan Pengawas serta staf pagi tadi.
 Wabup Agus Boli mengharapkan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos,M.AP dapat meghimbau pimpimnan OPD dan seluruh jajaran ASN untuk dapat membersihkan lokasi pasar baru yang sudah selesai dikerjakan juga relokasi area pasar sekarang ini. Hal ini merupakan persiapan awal untuk relokasi para pedagang kelokasi pasar inpres yang siap ditempatii setelah selesai pengerjaannya nanti. Dikatakan seluruh pekerjaan fisik bangunan pasar inpres Larantuka memasuki tahap rampung, yang mana pada awal bulan Maret 2019 seluruh infrastruktur pasar itu sudah dapat digunakan.

"Saya sudah sampaikan Pa Sekda untuk menggerakan seluruh ASN pada hari jumad 22 Pebruari ini untuk membersihkan lokasi pasar baru yang siap ditempati dan relokasi pasar sementara sekarang, ungkapnya. Pada kesempatan yang sama Wabup Agus Boli juga mengingatkan kepada seluruh OPD yang melaksanakan program kegiatan di tahun 2019 ini, diharapkan diakhir bulan Pebruari segera memasukan berkas Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Bagian ULP agar segera dilakukan proses pelelangan maupun Penunjukan Langsung, sehingga diperkirakan pada bulan Oktober seluruh program kegiatan sudah selesai dilaksanakan dan tidak lagi terjadi keterlambatan hingga akhir Desember 2019. Ia juga menegaskan untuk segera dan memasukan dan melengkapi sejumlah laporan seperti LKPJ, LPPD dan LAKIP ke Bagian Pemerintahan dan Bagian Organisasi Setda.
Lebih jauh Wabup Agus Boli menegaskan sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, para ASN dapat melakukan berbagai inovasi untuk menumbuhkembangkan semangat keja serta kreatifitas ASN yang bersangkutan sesuai dengan tugas pokok sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dimaksud. ASN dapat melakukan kegiatan baik secara extensifikasi maupun intensifikasi sepanjang tidak merugikan.
Wabup Agus Boli menjelaskan untuk mengembangkan inovasi dimaksud ASN harus memiliki tiga kemampuan antara lain to see yakni seorang ASN harus mampu melihat secara baik setiap fenomena atau problem yang terjadi di kantor atau lingkungan kerjanya masing-masing. Ia mencotohkan dengan sejumlah pertanyaan, mengapa kita selalu terlambat dalam setiap program kegiatan, mengapa kita selalu kurang disiplin dalam bekerja, masuk dan keluar kantor serta permasalahan lain yang selalu dihadapi oleh seorang ASN.
Diingatkan, semua masalah ini harus benar-benar diamati secara baik agar kemudian mereka dapat menilai dan menganalisis faktor yang menyebakan terjadinya masalah tersebut. Karena itu seorang ASN harus pula memilik kemampuan to judge yaitu kemampuan untuk menganalisis dan menilai, guna menemukan akar permasalahan yang sesungguhnya melalui analisis kajian yang mendalam, dan jika telah ditemukan, maka langkah terakhir menurut Wabup Agus Boli seorang ASN boleh melakukan tindakan to action, yaitu tindakan untuk mengatasi masalah tersebut. (Teks: Tri Buddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar