Foto: Tri Buddy |
Bupati
Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST bersama Aparatur Sipil Negara (ASN)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur merayakan hari jadi ke 60
Kabupaten Flores Timur dan Hari jadi NTT, dalam suatu upacara apel, bertempat
di halaman Kantor Bupati Flores Timur, Kamis (20/12).
Upacara
yang dipimpin langsung Bupati Anton Hadjon itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Ketua Tim Penggerak PKK
Kabupaten Flores Timur, Ny. Lusia Gege Hadjon; Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Abdur Razak Jakra, SH; Asisten Perekonomian dan
Pembangunan, Dominikus Demon, SH; Asisten Administrasi Umum, Mikhael B. Ruron,
SH,M.Si serta Pejabat Eselon II, III dan IV beserta staf dilingkungan Pemkab
Flotim.
Apel
tersebut juga dipadukan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada
tanggal 9 Desember, Hari Hak Asasi Sedunia tanggal 10 Desember, Hari Bela
Negara tanggal 19 Desember, Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tanggal 20
Desember, Hari Ulang Tahun Provinsi NTT tanggal 20 Desember dan Hari lbu pada
tangg 22 Desember.
"Sebagai
insan hamba Tuhan, Saya mengajak kita semua memanjatkan puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas kemurahan kasihNYA, kita semua bisa
hadir ditempat Ini, untuk bersama merayakan beberapa peristiwa penting bagi
dunia, bangsa dan daerah kita, ungkap Bupati Anton Hadjon.
Bertindak
sebagai inspektur Upacara di hari yang istimewa ini, Bupati Anton Hadjon atas
nama Pemerintah Daerah, menyampaikan proficiat atas peringatan Hari Ulang Tahun
ke-60, Propinsi NTT dan Kabupaten Flores Timur serta Hari Ibu pada tanggal 22
Desember yang akan datang.
Dikatakan,
Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Flores Timur berdiri sejak Tahun
1958. Provinsi NTT dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 sedangkan
Kabupaten Flores Timur dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958.
Dengan kedua Undang-Undang tersebut, Provinsi NTT maupun Kabupaten Flores Timur
memperoleh kesempatan yang sama dengan daerah lainnya dalam hukum dan
pemerintahan, untuk mengakses kebijakan dalam skala nasional, serta mampu
menjalankan kebijakan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Seirama
dengan itu, lanjut Bupati Anton Hadjon, dalam nuansa perkembangan
ketatanegaraan yang menunjukkan adanya perubahan paradigma, menuntut daerah
untuk berbenah diri. Tuntutan itu menurutnya sudah dimulai sejak Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 menyusul Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian
diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan segala
Peraturan Pelaksanaannya. Tentunya akan ada lagi perubahan dan penyesuaian
regulasi ketatanegaraan di waktu-waktu yang akan datang. Untuk Itu, pemerintah
dan masyarakat Flores Timur, perlu terus menyesuaikan diri dengan tuntutan
perkembangan tersebut agar sejalan dengan tujuan pembentukan daerah otonom agar
semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Momentum
peringatan HUT ke-60 Kabupaten Flores Timur pada hari ini dapat kita Jadikan
sebagai sebuah refleksi perjalanan panjang daerah ini selama 80 tahun. Sebuah
pertanyaan reflelsi untuk direnungkan bemama sejauh mana kontribusi kita daiam
bidang tugas kita masing masing untuk membangun masyarakat dan daerah ini. Apa yang
sudah kita buat dan kita berikan bagi ribu ratu dan lewotana Flores Timur
tercinta ini, ungkapnya retorik.
Menyinggung
Hari Anti Korupsi Sedunia, Bupati Anton Hadjon mengatakan, Peringatan Anti
Korupsi Sedunia mau menggugah seluruh elemen bangsa untuk terus memerangi
korupsi yang kini masuk dalam kategori kejahatan luar blasa atau Extra Ordinary
Crime.
Ia
menjelaskan, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang kuat sehingga berbagai
tindak pidana korupsi yang ada di negara ini telah ditindak dan diproses secara
tegas tanpa pandang bulu, karenanya sebagai pemimpin di daerah ini, Ia turut
mendukung penegakan korupsi.
"Saya
juga menyampaikan kepada berbagai elemen untuk terus mengawasi dan melaporkan
berbagai kegiatan yang dilakukan penyelenggara negara di daerah ini, yang
diduga atau patut diduga memiliki indikasi merugikan keuangan negara dan/atau
daerah sehingga dapat diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, tegas
Bupati Anton Hadjon.
Terkait
Hak Asasi Manusia, menurut Bupati Anton, sesungguhnya HAM adalah hak yang
melekat pada semua manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan,
etnis, agama atau status lainnya. "Saya mengajak kita sekalian untuk
merefleksikan diri sendiri apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip HAM
yang benar. Sesungguhnya tindakan menghargai hak asasi manusia harus dimulai
dari diri dengan hal-hal yang kecil. Jangan sampai kita menuntut hak kita
tetapi hak orang lain kita abaikan, tegasnya mengingatkan.
Bupati
Anton Hadjon, pada kesempatan itu juga menyerahkan Satya Lencana Karya Satya 30
tahun dan 10 tahun kepada Camat Lewolema dan Sekcam Adonara Timur. (Teks: Tri
Buddy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar