Kamis, 20 Desember 2018

Bupati Anton Hadjon Pimpin Apel Rayakan 60 Tahun Flores Timur dan Propinsi NTT.


   Foto: Tri Buddy



Bupati Flores Timur, Antonius H. Gege Hadjon, ST bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur merayakan hari jadi ke 60 Kabupaten Flores Timur dan Hari jadi NTT, dalam suatu upacara apel, bertempat di halaman Kantor Bupati Flores Timur, Kamis (20/12).
Upacara yang dipimpin langsung Bupati Anton Hadjon itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Paulus Igo Geroda, S.Sos, M.AP, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Flores Timur, Ny. Lusia Gege Hadjon; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Abdur Razak Jakra, SH; Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dominikus Demon, SH; Asisten Administrasi Umum, Mikhael B. Ruron, SH,M.Si serta Pejabat Eselon II, III dan IV beserta staf dilingkungan Pemkab Flotim.
Apel tersebut juga dipadukan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember, Hari Hak Asasi Sedunia tanggal 10 Desember, Hari Bela Negara tanggal 19 Desember, Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional tanggal 20 Desember, Hari Ulang Tahun Provinsi NTT tanggal 20 Desember dan Hari lbu pada tangg 22 Desember.
"Sebagai insan hamba Tuhan, Saya mengajak kita semua memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena hanya atas kemurahan kasihNYA, kita semua bisa hadir ditempat Ini, untuk bersama merayakan beberapa peristiwa penting bagi dunia, bangsa dan daerah kita, ungkap Bupati Anton Hadjon.
Bertindak sebagai inspektur Upacara di hari yang istimewa ini, Bupati Anton Hadjon atas nama Pemerintah Daerah, menyampaikan proficiat atas peringatan Hari Ulang Tahun ke-60, Propinsi NTT dan Kabupaten Flores Timur serta Hari Ibu pada tanggal 22 Desember yang akan datang.
Dikatakan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Flores Timur berdiri sejak Tahun 1958. Provinsi NTT dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 sedangkan Kabupaten Flores Timur dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958. Dengan kedua Undang-Undang tersebut, Provinsi NTT maupun Kabupaten Flores Timur memperoleh kesempatan yang sama dengan daerah lainnya dalam hukum dan pemerintahan, untuk mengakses kebijakan dalam skala nasional, serta mampu menjalankan kebijakan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seirama dengan itu, lanjut Bupati Anton Hadjon, dalam nuansa perkembangan ketatanegaraan yang menunjukkan adanya perubahan paradigma, menuntut daerah untuk berbenah diri. Tuntutan itu menurutnya sudah dimulai sejak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 menyusul Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan segala Peraturan Pelaksanaannya. Tentunya akan ada lagi perubahan dan penyesuaian regulasi ketatanegaraan di waktu-waktu yang akan datang. Untuk Itu, pemerintah dan masyarakat Flores Timur, perlu terus menyesuaikan diri dengan tuntutan perkembangan tersebut agar sejalan dengan tujuan pembentukan daerah otonom agar semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Momentum peringatan HUT ke-60 Kabupaten Flores Timur pada hari ini dapat kita Jadikan sebagai sebuah refleksi perjalanan panjang daerah ini selama 80 tahun. Sebuah pertanyaan reflelsi untuk direnungkan bemama sejauh mana kontribusi kita daiam bidang tugas kita masing masing untuk membangun masyarakat dan daerah ini. Apa yang sudah kita buat dan kita berikan bagi ribu ratu dan lewotana Flores Timur tercinta ini, ungkapnya retorik.
Menyinggung Hari Anti Korupsi Sedunia, Bupati Anton Hadjon mengatakan, Peringatan Anti Korupsi Sedunia mau menggugah seluruh elemen bangsa untuk terus memerangi korupsi yang kini masuk dalam kategori kejahatan luar blasa atau Extra Ordinary Crime.
Ia menjelaskan, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang kuat sehingga berbagai tindak pidana korupsi yang ada di negara ini telah ditindak dan diproses secara tegas tanpa pandang bulu, karenanya sebagai pemimpin di daerah ini, Ia turut mendukung penegakan korupsi.
"Saya juga menyampaikan kepada berbagai elemen untuk terus mengawasi dan melaporkan berbagai kegiatan yang dilakukan penyelenggara negara di daerah ini, yang diduga atau patut diduga memiliki indikasi merugikan keuangan negara dan/atau daerah sehingga dapat diproses sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, tegas Bupati Anton Hadjon.
Terkait Hak Asasi Manusia, menurut Bupati Anton, sesungguhnya HAM adalah hak yang melekat pada semua manusia tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, agama atau status lainnya. "Saya mengajak kita sekalian untuk merefleksikan diri sendiri apakah kita sudah menjalankan prinsip-prinsip HAM yang benar. Sesungguhnya tindakan menghargai hak asasi manusia harus dimulai dari diri dengan hal-hal yang kecil. Jangan sampai kita menuntut hak kita tetapi hak orang lain kita abaikan, tegasnya mengingatkan.
Bupati Anton Hadjon, pada kesempatan itu juga menyerahkan Satya Lencana Karya Satya 30 tahun dan 10 tahun kepada Camat Lewolema dan Sekcam Adonara Timur. (Teks: Tri Buddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar