Kamis, 17 Januari 2019

DPRD Kabupaten Flores Timur Gelar Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang V


(Foto: Tri Buddy)
Rapat Paripurna Pembukaan masa persidangan II Tahun Sudang Kelima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur dibuka oleh Ketua DPRD Flotim Yoseph Sani Bethan, ST, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, SH, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, sejumlah Anggota Dewan dan Pimpinan OPD lingkup Pemkab Flotim .
Nani Bethan dalam pidato pembukaan mengatakan Masa persidangan ini merupakan masa sidang tahun terakhir DPRD Kabupalen Flores Timur periode 2014-2019. Kita tinggal menyisakan satu kali lagi Masa Persidangan di tahun sidang kelima ini. Hal itu berarti tinggal beberapa waktu lagi pengabdian dalam tugas sebagai Anggota DPRD periode ini akan berakhir.
"Saya mengharapkan agar dalam sisa waktu pengabdian marilah kita bekerja keras untuk semakin meningkattan kinerja DPRD sesuai fungsi yang diberikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kata Nani Bethan. Menurutnya, sebagai unsur penyelengara Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan DPRD adalah Institusi yang bekerja atas dasar kemitraan dan bukan subordinasi. Meskipun pola implementasi kebijakan kedua institusi menjalankan peran yang berbeda, namun seharusnya di pahami efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah merjadi tanggungjawab bersama kepala Daerah dan DPRD

Dikatakan, baru beberapa waktu yang lalu, Pemerintah bersama Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Flores Timur telah membahas dan menetapkan materi dan jadwal acar Masa Persidangan II Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019, yang telah dituangkan dalam Keputusan Badan Musyawarah Nomor : BANMUS DPRD 1847 /1 /FLT/2019, tanggal 11 Jamuari 2019, Yang kita awali dengan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang Kelima DPRD Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 pada hari ini.
Dalam masa persidangan ini ada beberapa agenda penting yang harus diselesaikan yakni Pembahasan PROPEMPERDA ( Program Pembentukan Peraturaran Daerah) Tahun 2019, baik Rancangan yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah maupun Rancangan yang merupakan usul Prakarsa oleh DPRD. Disamping itu diagendakan pula laporan pertanggungawaban Kepala Daerah (LKP) tahun 2018.
Secara normatif dan administratif LKPJ sebagai laporan wajib disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Hal ini dijalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 pada Bab. II Pasal 17 Ayat (1) yang menyatakan LKP Akhir tahun disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir jadi tepat waktunya LKJ kita agendakan pada masa persidangan ini.
Hal yang menjadi lebih penting dalam LKPI adalah menjawab pertanyaan antara lain Seberapa jauh APBD tahun berjalan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong terjadi pemerataan dan lebih dapat menjamin keadilan; Sejauh mana akuntabilitas publik yang ada pada LKPJ; Terkait dengan transparansi dalam pelaksanaan program, dalam bentuk keterbukaan informasi yang berkaitan dengan publik secara langsung.
Lebih jauh dikatakan, dari jadwal agenda dan materi pesidangan tersebut kita sadar benar bahwa keputusan bersama yang akan kita tetapkan sementara dinanti-nantikan oleh berbagai pemangku kepentingan terutama bagi rakyat di lewotana Flores Timur tercinta, yang telah menyalurkan aspirasinya melalui berbagai forum musyawarah perencanan yang diikuti diberbagai tingkatan maupun pada saat masa reses.
Untuk itu dalam suasana kemitraan antara 2 (dua) lembaga ini baik Lembaga DPRD maupun lenbaga Pemerintah Daerah yang adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Nani Bethan mengajak untuk bersama-sama mendalaminya dengan seksama dalam proses pembahasannya, agar kita semua menempatkan makna agenda ini sebagai prioritas karena mempunyai keterkaitan erat dengan kepentingan masyaraka di lewotana Flores Timur ini sekaligus sebagai sarana untuk menciptakan perubahan ke arah yarg lebih baik dan bukan skedar rutinitas kegiatan pomerintahan yang selalu berulang dari tahun ke tahun
Selaku Pimpinan DPRD Ia mengingatkan pemerintah agar dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggran 2019 pada beberapa waktu lalu kiranya sudah dapat diambil langkah persiapan pelaksanaan oleh setiap Pimpinan OPD agar tersedia cukup waktu dalam melaksanakan program kegiatan yang direncanakan. Sehingga tidak lagi menjadi alasan, program kegiatan tidak dapat di selesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran berjalan dan di Carry Over ke tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian harapan kita agar Output yang dihasilkan pada saatnya sudah dapat memberikan nilai tambah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga menghimbau kepada segenap komponen masyarakat di daerah ini, untuk terus menjaga situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah ini agar tetap kondusif menjelang Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Serentak Presiden dan wakil Presiden, DPR dan DPRD serta DPD pada tanggal 17 April yang akan datang. "Marilah kita jadikan Pesta demokrasi ini sebagai pesta rakyat Lima tahunan yang menggairahkan dan menggembirakan karena rakyat diberi kebebasan untuk memilih wakil rakyat yang dipercayakan untuk duduk di Lemabaga Pemerintahan maupun Lembaga Legislatif, katanya. (Teks: Tri Buddy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar