Foto: Rambu Rilan |
Pada tahun 2020, setiap desa di Kabupaten Flores Timur diwajibkan mengalokasikan anggaran belanja desa sekurang-kurangnya lima puluh juta rupiah untuk pencegahan stunting di desa masing-masing. Hal ini disampaikan oleh kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Flores Timur Rufus Koda Teluma pada pertemuan koordinasi masalah stunting pada Senin (17/6/2019).
Rufus menyatakan strategi gempur stunting ini saat tampil menjadi pembicara pada rakor masalah stunting. Selengkapnya, ia membahas materi di bawah judul "Integrasi program dan kegiatan percepatan pencegahan stunting di desa." Kegiatan rembug stunting ini dilangsungkan di Aula Serbaguna OMK Larantuka.
Turut hadir pada rakor stunting ini Kepala Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Flores Timur yang mengupas masalah sinergi antarlembaga. Adapun judul materi selengkapnya yang ia bawakan berbunyi "Mencari titik sinergisitas secara bersama-sama antar berbagai lembaga atau institusi atau elemen-elemen terkait dalam rangka pencegahan dan penanggulangan stunting. (Teks: Piero Ritan, Edit: Simpet)
Foto: Piero Ritan |
Foto: Rambu Rilan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar